Kegiatan Pelayanan Terpadu Hewan
Rabu, 16 Agustus 2017
Selasa, 15 Agustus 2017
PRODUK PELAYANAN UPTD PUSKESWAN CINTA KASIH
PRODUK PELAYANAN
NO
|
JENIS PELAYANAN
|
PRODUK PELAYANAN
|
1.
|
Pelayanan vaksinasi
|
1. Pemeriksaan kesehatan
2. Vaksin; dan
3. KIE (Komunikasi, Informasi, Edukatif)
|
2.
|
Pelayanan pemeriksaan kebuntingan dan gangguan reproduksi
|
1. Hasil pemeriksaan;
2. Obat;
3. Surat Keterangan Hasil Kebuntingan;dan/atau
4. KIE (Komunikasi, Informasi, Edukatif).
|
3.
|
Pelayanan kesehatan hewan
|
1. Kunjungan ke lokasi;
2. Pemeriksaan kesehatan;
3. Pengobatan; dan/atau
4. KIE (komunikasi, informasi, edukasi).
|
4.
|
Pelayanan terpadu hewan (Yanduwan)
|
1. Kunjungan ke lokasi;
2. Pemberian vitamin/obat cacing;
3. Pemeriksaan kesehatan;
4. Pengobatan;
5. Pemeriksaan Kebuntingan;
6. Pemeriksaan Saluran Reproduksi;
7. Inseminasi Buatan; dan/atau
8. KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi).
|
5.
|
Pelayanan bedah bangkai (Nekropsi) hewan / ternak untuk keperluan Visum et Repertum
|
Hasil Visum et Repertum.
|
6.
|
Pelayanan inseminasi buatan
|
Inseminasi buatan
|
7.
|
Pelayanan Desinfeksi
|
Pelayanan kegiatan desinfeksi sesuai dengan tujuan permohonan.
|
8.
|
Pelayanan Konsultasi, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
|
Pelaksanaan KIE sesuai dengan tujuan atau materi yang dikehendaki pemohon.
|
9.
|
Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Untuk Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
|
Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
|
10.
|
Pelayanan Pemeriksaan Parasitologi
|
1. Pemeriksaan parasitologi.
2. KIE (Komunikasi, Informasi, Edukatif).
|
Sabtu, 29 Juli 2017
JAMINAN PELAYANAN
UPTD Puskeswan Cinta Kasih Kecamatan Belimbing sangat berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan jasa pelayanan di UPTD Puskeswan Cinta Kasih Kecamatan Belimbing. Adapun jaminan pelayanan UPTD Puskeswan Cinta Kasih antara lain :
1. Melaksanakan dan memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan yang telah ditetapkan.
2. Melayani masyarakat dengan bertanggung jawab dan tidak membeda-bedakan suku, ras, agama dan golongan dalam melaksanakan tugas pelayanan.
3. Menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas pelayanan.
4. Apabila tidak memenuhi jaminan pelayanan ini, kami bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Apabila tidak memenuhi jaminan pelayanan ini, kami bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jumat, 28 Juli 2017
PERSYARATAN PELAYANAN DAN JANGKA WAKTU PELAYANAN DI UPTD PUSKESWAN CINTA KASIH
Persyaratan Pelayanan Vaksinasi
a. Syarat Umum
1. Vaksin Rabies
- HPR (Hewan Penular Rabies = Anjing, Kucing, Kera).
- Jenis pelayanan pasif, semi aktif, aktif.
2. Vaksin AI (Avian Influenza)
- Unggas pekarangan milik masyarakat.
- Jenis pelayanan aktif dan semi aktif.
3. Vaksin ND (New Castel Disease)
- Unggas pekarangan milik masyarakat.
- Jenis pelayanan aktif dan semi aktif.
b. Syarat Khusus
Pelayanan pasif : pemohon datang ke Puskeswan untuk mengkonfirmasi jadwal dan ketersediaan vaksin.
Jangka Waktu Pelayanan
Pelayanan aktif dan semi aktif: sesuai program dan ketersedian vaksin
Pelayanan pasif: 30 menit
Persyaratan Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan dan Gangguan Reproduksi
Pemeriksaan Kebuntingan:
- Sapi betina yang telah dikawinkan minimal 2 bulan.
Pemeriksaan gangguan reproduksi:
- Sapi betina post partus minimal 50 hari tetapi belum menunjukan tanda-tanda estrus.
- Sapi betina yang telah dikawinkan lebih dari tiga kali dan tidak bunting.
- Sapi betina dara yang berumur lebih dari dua tahun belum menunjukan tanda-tanda estrus
Jangka Waktu Pelayanan
- Pelayanan semi aktif selama 3 jam (tergantung jarak tempuh dan kasus).
- Pelayanan aktif : tergantung program.
Persyaratan Pelayanan Kesehatan Hewan
Pengguna layanan menyampaikan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi:
- nama dan alamat peternak;
- kasus yang dialami pasien;
- nomor kontak pemohon;
- Jumlah hewan yang sakit; dan
- membawa hewan (bagi pelayanan pasif);
disampaikan kepada Kepala UPTD Puskeswan Cinta kasih alamat : Jl. Muara Enim – Prabumulih km 48.
Jangka Waktu Pelayanan
Pelayanan semi aktif sesuai dengan kondisi dan lokasi.
Pelayanan pasif paling lama 5 jam.
Persyaratan Pelayanan Terpadu Hewan (Yanduwan)
A. Jenis Pelayanan Aktif
UPTD Puskeswan Cinta Kasih membuat jadwal rutin untuk melaksanakan Yanduwan di kelompok ternak
B. Jenis Pelayanan Semi Aktif
Pengguna layanan menyampaikan permohonan tertulis atau lisan yang berisi:
- nama dan alamat kelompok peternak;
- nomor kontak pemohon; dan
- jumlah populasi ternak.
Disampaikan kepada Kepala UPTD Puskeswan Cinta Kasih Alamat : Jalan Prabumulih – Muara Enim KM 48 Desa Cinta Kasih Kec. Belimbing
Jangka Waktu Pelayanan
Untuk yang semi aktif jawaban permohonan dilaksanakan yanduwan maksimal 2 hari.
Persyaratan Pelayanan Bedah Bangkai (Nekropsi) Hewan / Ternak Untuk Keperluan Visum et Repertum
Pemohon memberi informasi tentang adanya ternak yang mati, dan atau menyampaikan surat permintaan Visum et Repertum.
Jangka Waktu Pelayanan
Maksimal 20 hari (tergantung hasil laboratorium).
Persyaratan Pelayanan Inseminasi Buatan
Pengguna layanan/ pemohon datang ke UPTD Puskeswan Cinta Kasih atau melapor lewat telepon ke petugas UPTD Puskeswan Cinta Kasih
Jangka Waktu Pelayanan
Maksimal 3 jam (tergantung lokasi dan kondisi).
Persyaratan Pelayanan Desinfeksi
Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:
- identitas pemohon;
- lokasi desinfeksi/kelompok ternak;
- waktu pelaksanaan;
- data populasi unggas; dan
- sejarah kasus kematian unggas.
Permohonan disampaikan kepada Kepala UPTD Puskeswan Cinta Kasih.
Jangka Waktu Pelayanan
Informasi diterima atau tidaknya pemohon kegiatan Desinfeksi disampaikan maksimal 2 hari sejak surat permohonan diterima.
Persyaratan Pelayanan Konsultasi, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:
- waktu pelaksanaan KIE
- tempat pelaksanaan
- tujuan dan tema materi KIE
Disampaikan kepada Kepala UPTD Puskeswan Cinta Kasih, alamat : Jl. Muara Enim-Prabumulih km 48.
Jangka Waktu Pelayanan
Informasi diterima atau tidaknya permohonan kegiatan KIE disampaikan maksimal 2 hari sejak surat permohonan diterima.
Persyaratan Pemeriksaan Kesehatan Untuk Penerbitan SKKH
Pemohon datang ke UPTD Puskeswan Cinta Kasih 1-2 hari sebelum ternak diberangkatkan. Untuk ternak yang akan dikirim keluar Pulau Sumatera dilampiri hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan bahwa hewan yang akan dikirim keluar daerah tersebut bebas dari penyakit.
Jangka Waktu Pelayanan
1-2 hari
Pelayanan Pemeriksaan Parasitologi
a. Syarat Umum
- Feses atau kotoran ternak sapi, kerbau, kambing dan domba.
- Jenis pelayanan pasif, semi aktif, aktif.
b. Syarat Khusus
Pelayanan pasif : pemohon datang ke Puskeswan untuk mengkonfirmasi jadwal dan ketersediaan vaksin.
Jangka Waktu Pelayanan
Pelayanan aktif dan semi aktif: sesuai program dan ketersedian vaksin.
Pelayanan pasif: 30 menit.
Langganan:
Komentar (Atom)
Puskeswan Cinta Kasih
PUSKESWAN CINTA KASIH
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan (UPTD Puskeswan ) Cinta Kasih merupakan salah satu UPT D Dinas Tanaman Pangan, Horti...