Sabtu, 29 Juli 2017

JAMINAN PELAYANAN

UPTD Puskeswan Cinta Kasih Kecamatan Belimbing sangat berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan jasa pelayanan di UPTD Puskeswan Cinta Kasih Kecamatan Belimbing. Adapun jaminan pelayanan UPTD Puskeswan Cinta Kasih antara lain :
1. Melaksanakan dan memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan yang telah ditetapkan.
2. Melayani masyarakat dengan bertanggung jawab dan tidak membeda-bedakan suku, ras, agama dan golongan dalam melaksanakan tugas pelayanan.
3. Menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas pelayanan.
4. Apabila tidak memenuhi jaminan pelayanan ini, kami bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Puskeswan Cinta Kasih

PUSKESWAN CINTA KASIH

Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan (UPTD Puskeswan ) Cinta Kasih merupakan salah satu UPT D Dinas Tanaman Pangan, Horti...