Jumat, 28 Juli 2017

Jaminan Keamanan Dalam Pelayanan



Keamanan pelayanan menggambarkan terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap bahaya, resiko atau keraguan. 

UPTD Puskeswan Cinta Kasih Kecamatan Belimbing sangat berkomitmen terhadap jaminan keamanan tersebut sehingga masyarakat akan merasa tenang bila  menggunakan jasa pelayanan di UPTD Puskeswan Cinta Kasih Kecamatan Belimbing. Adapun jaminan keamanan tersebut antara lain :
  1. Menghormati hak-hak pelanggan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Jajaran struktural dan pejabat fungsional tidak diperkenankan memberi kepada atau menerima dari pelanggan berupa imbalan atau hadiah (yang substansial) yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
  3. Menjaga informasi rahasia pelanggan.
  4. Menyediakan dan melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mencapai kesesuaian terhadap persyaratan jasa pelayanan agar mampu memberikan kepuasan terhadap pelanggan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Puskeswan Cinta Kasih

PUSKESWAN CINTA KASIH

Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan (UPTD Puskeswan ) Cinta Kasih merupakan salah satu UPT D Dinas Tanaman Pangan, Horti...