1. Pelayanan vaksinasi (Rabies, AI dan ND).
2. Pelayanan pemeriksaan kebuntingan dan gangguan reproduksi.
3. Pelayanan kesehatan hewan.
4. Pelayanan terpadu hewan / Yanduwan.
5. Pelayanan bedah bangkai (Nekropsi) hewan / ternak untuk keperluan Visum Repertum.
6. Pelayanan inseminasi buatan.
7. Pelayanan desinfeksi.
8. Pelayanan Konsultasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
9. Pelayanan pemeriksaan kesehatan untuk penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
10. Pelayanan pemeriksaan Parasitologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar